Pasal 75
pasal.id
(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan kuota industri harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan kuota industri kepada Direktur Jenderal. (2) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang melakukan pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan di atas 12 (dua belas) mil laut harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial kepada Direktur Jenderal. (3) Laporan realisasi pemanfaatan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laporan kegiatan usaha. (4) Laporan realisasi pemanfaatan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah total kuota industri yang diterima dalam periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan; b. jumlah total realisasi kuota industri yang dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan; c. informasi pemindahan kuota industri, yang paling sedikit memuat:
- nama Kapal Penangkap Ikan dan Alat Penangkapan Ikan;
- Zona Penangkapan Ikan Terukur;
- jumlah kuota industri yang dipindahkan atau yang diterima; dan
- nama pemilik SIUP lain, dalam hal pemindahan kuota industri dilakukan antar SIUP; d. distribusi ikan hasil tangkapan; dan e. jumlah pungutan perikanan yang dibayarkan. (5) Laporan realisasi pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. jumlah kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang diterima dalam periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan; b. realisasi kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan; dan c. jumlah PNBP yang dibayarkan. (6) Laporan realisasi pemanfaatan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya. (7) Bentuk dan format laporan realisasi pemanfaatan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
