PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 74
pasal.id
(1) Pembinaan pelaksanaan Log Book Penangkapan Ikan dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan kepada kepala Pelabuhan Perikanan, kepala Dinas provinsi, kepala Dinas kabupaten/kota, Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, penyuluh perikanan, pemilik Kapal Penangkap Ikan, nakhoda Kapal Penangkap Ikan, nakhoda Kapal Pengangkut Ikan, dan Nelayan Kecil. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. pelatihan; c. bimbingan teknis; dan/atau d. penyuluhan.
