PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 73
pasal.id
(1) Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, Direktur Jenderal melakukan analisis data Log Book Penangkapan Ikan. (2) Direktur Jenderal menyampaikan laporan atas hasil analisis data Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali. (3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan pengelolaan perikanan. (4) Ketentuan mengenai analisis data Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
