Pasal 64
pasal.id
(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan atau kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial harus dilengkapi dengan Log Book Penangkapan Ikan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial berupa kesenangan dan wisata. (3) Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data: a. Kapal Penangkap Ikan atau kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial; b. Alat Penangkapan Ikan; c. titik koordinat Daerah Penangkapan Ikan; dan d. ikan hasil tangkapan. (4) Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh Nelayan Kecil, dapat menggunakan Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan. (5) Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa formulir Log Book Penangkapan Ikan. (6) Ketentuan mengenai bentuk dan format Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
