Pasal 65
pasal.id
(1) Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) diisi oleh nakhoda Kapal Penangkap Ikan, Nelayan Kecil, atau nakhoda kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Pemilik Kapal Penangkap Ikan dan penyelenggara kegiatan bukan untuk tujuan komersial harus menyediakan gawai untuk pengisian dan pelaporan Log Book Penangkapan Ikan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian untuk setiap Kapal Penangkap Ikan atau kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial. (3) Pengisian Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ikan hasil tangkapan dihitung secara mandiri oleh nakhoda Kapal Penangkap Ikan, Nelayan Kecil, atau nakhoda kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial di atas Kapal Penangkap Ikan
atau kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial. (4) Pengisian Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Nelayan Kecil dapat dilakukan secara nonelektronik dengan menggunakan Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan di atas Kapal Penangkap Ikan. (5) Nelayan Kecil yang mengisi Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memasukan data Penangkapan Ikan ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian setelah ikan hasil tangkapan dilakukan penghitungan di Pelabuhan Pangkalan atau sentra nelayan. (6) Pemasukan data Penangkapan Ikan ke dalam aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat difasilitasi oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah. (7) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa: a. penyediaan fasilitas pendukung; dan/atau b. pendampingan.
