Pasal 63
pasal.id
(1) Data pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan diperoleh dari penghitungan mandiri (self assessment) yang dilaporkan oleh Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Penghitungan mandiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kuota industri dan kuota Nelayan Lokal merupakan hasil penghitungan ikan hasil tangkapan: a. yang dilaporkan oleh pemilik Kapal Penangkap Ikan berdasarkan Log Book Penangkapan Ikan yang dilaporkan oleh nakhoda dan hasil penimbangan, untuk bukan Nelayan Kecil; dan b. yang telah dilaporkan oleh Nelayan Kecil. (3) Penghitungan mandiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial merupakan hasil penghitungan ikan hasil tangkapan: a. pada Log Book Penangkapan Ikan yang telah dilaporkan oleh penyelenggara kegiatan, untuk kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, atau kegiatan ilmiah lainnya; dan b. yang dilaporkan oleh penyelenggara kegiatan, untuk setiap kali kegiatan kesenangan dan wisata. (4) Pemilik Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebelum melaporkan ikan hasil tangkapan wajib melakukan penimbangan pada saat ikan hasil tangkapan didaratkan. (5) Penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum melaporkan ikan hasil tangkapan wajib melakukan penimbangan pada saat ikan hasil tangkapan didaratkan. (6) Setiap Orang yang telah melaporkan hasil penghitungan mandiri (self assessment) dapat melakukan penambahan data penghitungan mandiri (self assessment) apabila terdapat kekurangan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang telah dilaporkan. (7) Penambahan data penghitungan mandiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan sebelum dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal. (8) Direktur Jenderal berwenang melakukan verifikasi terhadap hasil penghitungan mandiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6). (9) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdapat perbedaan dengan hasil penghitungan mandiri (self assessment), Direktur Jenderal melakukan pembaruan data pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan pada aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
