Pasal 62
pasal.id
(1) Setiap Orang harus melakukan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan dalam hal Kapal Penangkap Ikan melakukan perubahan Alat Penangkapan Ikan. (2) Perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat: a. memiliki SIUP; dan b. memiliki BKP, yang telah dilakukan perubahan Alat Penangkapan Ikan. (4) Ketentuan mengenai perubahan SIUP dan BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi kesesuaian data dan informasi yang tercantum dalam persyaratan dan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (6) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari melakukan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan. (7) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari menyampaikan penolakan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan disertai alasan penolakan. (8) Sejak proses perubahan SIUP, BKP, sertifikat Kuota Penangkapan Ikan, dan Perizinan Berusaha subsektor penangkapan ikan sampai dengan akhir periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan pada tahun berjalan, Kapal Penangkap Ikan yang dilakukan perubahan Alat Penangkapan Ikan dilarang melakukan Penangkapan Ikan pada tahun berjalan. (9) Masa berlaku SIUP perubahan tidak mengubah masa berlaku SIUP sebelum dilakukan perubahan. (10) Perubahan SIUP karena perubahan Alat Penangkapan Ikan dikenakan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (12) Dalam hal dilakukan perubahan SIUP dan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan, PNBP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
