Pasal 61
pasal.id
(1) Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan kuota industri atau kuota Nelayan Lokal yang tercantum dalam sertifikat Kuota Penangkapan Ikan dalam hal Kapal Penangkap Ikan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan. (2) Pencabutan kuota industri atau kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kuota industri atau kuota Nelayan Lokal pada Kapal Penangkap Ikan yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan. (3) Dalam hal dilakukan pencabutan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan Alokasi Usaha dalam SIUP terhadap Kapal Penangkap Ikan yang dikenai sanksi administratif. (4) Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial dalam hal Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah dikenai sanksi adminstratif berupa pencabutan persetujuan. (5) Pencabutan kuota industri atau kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengubah atau mencabut sertifikat Kuota Penangkapan Ikan. (6) Pengubahan atau pencabutan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan tanpa permohonan. (7) Dalam hal dilakukan pencabutan kuota industri atau kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pencabutan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PNBP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. (8) Dalam hal dilakukan pencabutan Alokasi Usaha dalam SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNBP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
