Pasal 60
pasal.id
(1) Setiap Orang dapat mengajukan permohonan pengurangan, penambahan, atau pencabutan Kuota Penangkapan Ikan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan syarat: a. nomor sertifikat Kuota Penangkapan Ikan; b. jumlah realisasi pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan; c. riwayat pemindahan Kuota Penangkapan Ikan; d. nomor register Kapal Perikanan yang akan dimohonkan untuk pengurangan, penambahan, atau pencabutan Kuota Penangkapan Ikan; dan e. alasan pengurangan, penambahan, atau pencabutan Kuota Penangkapan Ikan. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi kesesuaian permohonan dengan data dan informasi yang tercantum dalam persyaratan dan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan pengurangan, penambahan, atau pencabutan Kuota Penangkapan Ikan secara lengkap, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (5) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari melakukan pengurangan, penambahan, atau pencabutan Kuota Penangkapan Ikan. (6) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari menyampaikan penolakan pengurangan, penambahan, atau pencabutan Kuota Penangkapan Ikan disertai alasan penolakan. (7) Dalam hal dilakukan pencabutan Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari melakukan pencabutan Alokasi Usaha dalam SIUP terhadap Kapal
Penangkap Ikan yang dilakukan pencabutan atas kuota industri atau kuota Nelayan Lokal. (8) Dalam hal dilakukan pengurangan, penambahan, atau pencabutan Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNBP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. (9) Dalam hal dilakukan pencabutan Alokasi Usaha dalam SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PNBP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
