Pasal 40
pasal.id
(1) Dalam hal jumlah ikan hasil tangkapan per periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan tidak mencapai
Kuota Penangkapan Ikan yang diberikan pada tahun berjalan, sisa Kuota Penangkapan Ikan tidak dapat diakumulasi pada periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan berikutnya. (2) Dalam hal trip Penangkapan Ikan terakhir melewati periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan, jumlah ikan hasil tangkapan diperhitungkan sebagai pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan pada periode musim Penangkapan Ikan pada saat didaratkan. (3) Dalam hal RFMO mengatur kuota atau batasan tangkapan (catch limit) jenis ikan, Direktur Jenderal melakukan rekonsiliasi data jumlah ikan hasil tangkapan terhadap ikan hasil tangkapan yang ditangkap pada periode musim Penangkapan Ikan tahun berjalan dan didaratkan pada periode musim Penangkapan Ikan berikutnya.
