Pasal 41
pasal.id
(1) Kapal Penangkap Ikan yang telah memanfaatkan seluruh kuota industri sebelum berakhirnya periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan, tidak dapat diterbitkan standar laik operasi dan persetujuan berlayar untuk melakukan Penangkapan Ikan. (2) Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan Penangkapan Ikan kembali pada periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan tahun berjalan setelah Kapal Penangkap Ikan mendapatkan tambahan kuota industri. (3) Tambahan kuota industri Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui: a. pemindahan kuota industri dari Kapal Penangkap Ikan yang berada dalam satu SIUP; atau b. pemindahan kuota industri dari Kapal Penangkap Ikan yang berbeda SIUP. (4) Pemindahan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas kuota industri yang belum dimanfaatkan.
