Pasal 39
pasal.id
(1) Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan dan dibatasi oleh Kuota Penangkapan Ikan yang diberikan setiap tahun. (2) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan Penangkapan Ikan wajib mematuhi ketentuan mengenai Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah keseluruhan jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan yang ditangkap. (4) Dalam hal terdapat kelebihan jumlah keseluruhan jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan yang ditangkap, terhadap selisih kelebihannya diperhitungkan sebagai pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan tahun berikutnya, kecuali untuk Nelayan Kecil.
