PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 4
pasal.id
(1) Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur terdiri atas: a. kuota industri; b. kuota Nelayan Lokal; dan c. kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial. (2) Kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut. (3) Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut. (4) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dan di atas 12 (dua belas) mil laut.
