Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGHITUNGAN KUOTA PENANGKAPAN IKAN
(1) Pembagian kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan berdasarkan proporsi jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan.
(2) Pembagian kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan: a. jumlah nelayan; b. jumlah dan ukuran Kapal Penangkap Ikan; c. Alat Penangkapan Ikan; d. produksi ikan hasil tangkapan; e. data Log Book Penangkapan Ikan; f. karakteristik sumber daya ikan dan habitatnya; dan g. jumlah lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta penyelenggara kegiatan kesenangan dan wisata yang melakukan kegiatan Penangkapan Ikan bukan untuk tujuan komersial.
