Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENGHITUNGAN KUOTA PENANGKAPAN IKAN
(1) Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan. (2) Potensi sumber daya ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. yang ditetapkan oleh Menteri; dan b. yang ditetapkan oleh RFMO. (3) Dalam hal terdapat potensi sumber daya ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan belum ditetapkan oleh Menteri dan RFMO, potensi sumber daya ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan ditentukan berdasarkan analisis data historis ikan hasil tangkapan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
