Pasal 36
pasal.id
(1) Penyelenggara pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kegiatan kesenangan dan wisata untuk memperoleh kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial harus mengajukan permohonan kepada: a. Direktur Jenderal, untuk kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial di atas 12 (dua belas) mil laut; dan b. gubernur, untuk kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sampai dengan 12 (dua belas) mil laut. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan syarat: a. kegiatan pendidikan dan pelatihan, berupa:
- persetujuan Penangkapan Ikan yang bukan untuk tujuan komersial; dan 2) proposal kegiatan, yang paling sedikit memuat:
a) tujuan kegiatan; b) Zona Penangkapan Ikan Terukur; c) jalur Penangkapan Ikan; d) jenis, ukuran, dan jumlah Kapal Perikanan; e) Alat Penangkapan Ikan; f) waktu pelaksanaan kegiatan; dan g) Kuota Penangkapan Ikan yang dimohonkan per jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan yang menjadi target penangkapan. b. kegiatan penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, berupa:
- izin dari instansi yang membidangi riset, untuk penelitian yang wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2) proposal kegiatan penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, yang paling sedikit memuat: a) tujuan kegiatan; b) Zona Penangkapan Ikan Terukur; c) jalur Penangkapan Ikan; d) jenis, ukuran, dan jumlah Kapal Perikanan; e) Alat Penangkapan Ikan; f) waktu pelaksanaan kegiatan; dan g) Kuota Penangkapan Ikan yang dimohonkan per jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan yang menjadi target penangkapan. c. kegiatan kesenangan dan wisata, berupa:
- persetujuan Penangkapan Ikan yang bukan untuk tujuan komersial; dan 2) proposal kegiatan, yang paling sedikit memuat: a) tujuan kegiatan; b) Zona Penangkapan Ikan Terukur; c) jalur Penangkapan Ikan; d) jenis, ukuran, dan jumlah Kapal Perikanan dan/atau kapal; e) Alat Penangkapan Ikan; f) waktu pelaksanaan kegiatan; dan g) Kuota Penangkapan Ikan yang dimohonkan per jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan yang menjadi target penangkapan.
