Pasal 35
pasal.id
(1) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya kepada Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kesenangan dan wisata. (2) Menteri mendelegasikan pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial dalam rangka pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penyelenggara pendidikan. (4) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial dalam rangka pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penyelenggara pelatihan. (5) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial dalam rangka penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penyelenggara penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya. (6) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kegiatan untuk kesenangan dan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penyelenggara kegiatan kesenangan dan wisata.
