Pasal 37
pasal.id
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi kesesuaian permohonan dengan data dan informasi yang tercantum dalam persyaratan dan evaluasi, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (2) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, Direktur Jenderal atau
gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari memberikan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dirinci per jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan. (3) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari menyampaikan penolakan pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial disertai alasan penolakan. (4) Penyelenggara pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kegiatan kesenangan dan wisata yang permohonannya dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial selama masih dalam masa pemberian Kuota Penangkapan Ikan. (5) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pemohon berupa total kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dirinci per jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan.
