PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 32
pasal.id
(1) Nelayan Kecil yang telah mendapatkan kuota industri dan/atau Kuota Nelayan Lokal harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan yang memuat Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Pelabuhan Pangkalan atau Sentra Nelayan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama melakukan usaha Penangkapan Ikan.
