Pasal 31
pasal.id
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), gubernur melakukan verifikasi kesesuaian permohonan dengan data dan informasi yang tercantum dalam persyaratan, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (2) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, gubernur dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari memberikan kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal yang dirinci per jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan. (3) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, gubernur dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari menyampaikan penolakan pemberian kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal disertai alasan penolakan. (4) Nelayan Kecil yang permohonannya dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal selama masih dalam masa pemberian Kuota Penangkapan Ikan.
