PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 33
pasal.id
(1) Kementerian dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal bagi Nelayan Kecil. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penyediaan fasilitas pendukung;
b. bimbingan teknis; dan/atau c. penyuluhan dan pendampingan.
