Pasal 103
pasal.id
(1) Setiap Orang yang telah memiliki SIUP yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur sebelum Peraturan Menteri ini harus mengajukan permohonan perubahan SIUP yang memuat Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan Peraturan Menteri ini kepada
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. (2) Permohonan perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk: a. perubahan Daerah Penangkapan Ikan; b. perubahan Pelabuhan Pangkalan; c. perubahan Pelabuhan Muat; dan/atau d. pengurangan usaha. (3) Perubahan Daerah Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan perubahan dari WPPNRI ke Zona Penangkapan Ikan Terukur. (4) Perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan pungutan perikanan. (5) Masa berlaku SIUP perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah masa berlaku SIUP sebelum perubahan. (6) Dalam hal Setiap Orang tidak mengajukan permohonan perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIUP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
