PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 104
pasal.id
(1) Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya, melakukan pembaruan Daerah Penangkapan Ikan pada BKP tanpa permohonan jika perubahan SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 telah diterbitkan. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
