Pasal 102
pasal.id
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. SIUP yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya SIUP berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini; b. Setiap Orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini; c. Nelayan Kecil tetap dapat melakukan kegiatan Penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan pemberian kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini; d. ikan hasil tangkapan yang didaratkan setelah penerbitan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan pertama kali dihitung sebagai bagian dari pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan; dan e. Kapal Perikanan yang memiliki tanda daftar Kapal Perikanan, Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan, atau Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi namun belum memiliki PPKP dan/atau BKP, gubernur menerbitkan PPKP dan/atau BKP tanpa melalui permohonan mengacu pada data yang tersedia dan tidak dikenai denda administratif.
