PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan administrasi
keuangan, kepegawaian, persuratan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga, serta pengelolaan prasarana dan sarana pelatihan dan penyuluhan perikanan.
