PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi BPPP terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program, Monitoring dan Evaluasi; c. Seksi Pelatihan; d. Seksi Penyuluhan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi BPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
