Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan pelatihan dan penyuluhan; b. penyusunan program dan anggaran, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelatihan dan penyuluhan; c. pelatihan teknis dan manajerial di bidang perikanan; d. penyusunan materi, metodologi, dan pelaksanaan penyuluhan perikanan; e. pemantauan kebutuhan pembentukan jaringan pengembangan tenaga teknis dan manajerial di bidang perikanan; f. pengelolaan prasarana dan sarana pelatihan dan penyuluhan; g. pengembangan dan fasilitasi kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha; h. penyusunan kebutuhan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), swadaya, dan swasta; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
