PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 18
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
