PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 19
BAB 5 — JUMLAH, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, terdapat 5 (lima) BPPP yang berlokasi di: a. Medan, Provinsi Sumatera Utara; b. Tegal, Provinsi Jawa Tengah; c. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur; d. Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; dan e. Ambon, Provinsi Maluku. (2) Pembagian wilayah kerja pada 5 (lima) BPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
