PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 9
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a dilakukan melalui: a. penyediaan sarana sanitasi berupa:
- toilet yang dilengkapi dengan septic tank;
- jaringan air limbah;
- tempat penampungan sampah terpilah, baik di darat maupun di sarana transportasi wisata; dan 4) sarana pengangkut sampah hingga tempat pembuangan sementara atau pusat daur ulang sampah; b. pembuatan aturan yang mengharuskan pengunjung tidak membuang sampah sembarangan; c. pengaturan sistem pengolahan dan pembuangan limbah di lokasi wisata; dan d. pengawasan atas penggunaan bahan-bahan yang berpotensi menjadi penyebab kerusakan lingkungan. (2) Selain pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan wisata bahari dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
