Pasal 10
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b, wajib dilengkapi dengan prasarana dan sarana pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
(2) Kegiatan dan/atau usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. budidaya laut; b. Usaha Wisata Tirta; c. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; d. pertanian organik; e. peternakan; f. fasilitas penyimpanan minyak (oil storage); dan g. permukiman di atas air. (3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. penyediaan sarana sanitasi, berupa:
- toilet dilengkapi dengan septic tank;
- jaringan air limbah;
- sarana pengolahan limbah cair domestik;
- sarana pengolahan sampah padat organik;
- jaringan air bersih;
- tempat penampungan sampah terpilah; dan 7) sarana pengangkut sampah hingga tempat pembuangan sementara atau pusat daur ulang sampah; b. pembuatan aturan yang mengharuskan pengelola maupun penduduk setempat tidak membuang sampah sembarangan; c. pengaturan sistem pengolahan dan pembuangan limbah di pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya sehingga tidak mencemari lingkungan; dan d. pengawasan atas penggunaan bahan-bahan yang berpotensi menjadi penyebab pencemaran lingkungan.
