Pasal 11
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha penangkapan, pengangkutan, dan/atau pengolahan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf c dari kapal perikanan yang beroperasi di WPPNRI dan/atau laut lepas sesuai dengan Jalur Penangkapan Ikan dan API, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemenuhan ketentuan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari operasional kapal perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penggunaan API dan ABPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tidak membuang sisa bahan API dan ABPI yang tidak digunakan ke laut; d. membawa dan melaporkan API dan ABPI yang rusak dan tidak dapat diperbaiki ke pelabuhan perikanan agar dapat didaur ulang; e. melaporkan API dan ABPI yang hilang kepada syahbandar pada saat memasuki pelabuhan perikanan; f. tidak membuang oli bekas ke laut; g. penyediaan fasilitas pengumpul sampah di kapal perikanan dan menyerahkan sampah yang terkumpul pada saat memasuki pelabuhan perikanan; dan h. sosialisasi bagi awak kapal perikanan dan pembuatan rambu-rambu tentang pengelolaan sampah yang baik di kapal perikanan.
