Pasal 12
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pembudidayaan ikan di WPPNRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf d, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan dan/atau usaha pembudidayaan ikan, wajib menaati kapasitas daya tampung beban limbah lingkungan. (3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pembudidayaan ikan pada lokasi sesuai RTR; b. penerapan proses pembudidayaan ikan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pengumpulan sarana pembudidayaan ikan yang sudah tidak dipergunakan sehingga dapat diproses dan/atau didaur ulang agar tidak mencemari lingkungan; dan/atau d. pengelolaan dan/atau pengolahan air limbah pembudidayaan ikan agar memenuhi baku mutu perairan tempat pelepasan air limbah tersebut.
