Pasal 13
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan penanganan dan/atau pengolahan ikan pada UPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf e, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan penanganan dan/atau pengolahan ikan pada UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penggaraman ikan; b. pengeringan ikan; c. pengasapan/pemanggangan ikan; d. pembekuan ikan;
e. pemindangan ikan; f. peragian/fermentasi ikan; g. pengolahan berbasis daging lumatan dan surimi; h. pendinginan ikan; i. pengalengan ikan; j. pengolahan rumput laut; k. pembuatan minyak ikan; l. pencucian ikan dan pembuatan tepung ikan; m. pengolahan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya; dan/atau n. pengolahan dan pengawetan lainnya. (3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kegiatan dan/atau usaha pada UPI dilakukan melalui pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
