Pasal 14
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha bangunan dan instalasi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf f, wajib dilengkapi dengan prasarana dan sarana pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan dan/atau usaha bangunan dan instalasi di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut paling sedikit terdiri atas: a. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya; b. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi pergaraman; c. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi pelayaran; d. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi perhubungan darat; e. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi telekomunikasi;
f. bangunan dan instalasi di laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan g. bangunan dan instalasi di laut untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. (3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha bangunan dan instalasi di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
