Pasal 15
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf g di WPPNRI, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan dan/atau usaha kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan di: a. pelabuhan umum; b. pelabuhan perikanan; dan c. pelabuhan khusus lainnya. (3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya pada pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana pencegahan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. tempat penyimpanan dan fasilitas pengisian bahan bakar yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan lingkungan; b. penyediaan sarana sanitasi, berupa:
toilet dilengkapi dengan septic tank;
jaringan air limbah;
sarana pengolahan limbah cair domestik;
sarana pengolahan sampah padat organik;
jaringan air bersih;
tempat penampungan sampah terpilah; dan
sarana pengangkut sampah hingga tempat pembuangan sementara atau pusat daur ulang sampah. c. penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun dari kapal; d. pengelolaan limbah cair dan sampah dari tempat pelelangan ikan; e. pengelolaan limbah domestik dari aktivitas di dalam pelabuhan perikanan; f. tempat penampungan sampah yang berasal dari kapal; g. tempat penampungan API dan ABPI yang rusak; h. tempat pengumpul sampah terpilah di dalam pelabuhan perikanan; i. tempat penampungan sampah sementara; dan j. alat pengangkut sampah. (4) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya pada pelabuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pelabuhan khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
