Pasal 16
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha tambak garam/usaha penggaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf h, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan dan/atau usaha tambak garam/usaha penggaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pra produksi; b. produksi; c. pasca produksi; dan d. pengolahan.
(3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kegiatan dan/atau usaha tambak garam/usaha penggaraman dilakukan melalui pengelolaan seluruh bahan yang digunakan untuk dikelola pada tempat yang disediakan dan dapat didaur ulang.
