Pasal 17
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf i di wilayah perairan, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau konfirmasi kesesuaian ruang laut; dan b. pengendalian pembuangan limbah tambang (tailing) sesuai Baku Mutu Air Limbah yang diperkenankan dibuang ke lingkungan, dan pencegahan peningkatan kekeruhan perairan. (3) Selain pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
