PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 18
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf j di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
(2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk sarana transportasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
