Pasal 19
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf k, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kegiatan dan/usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui; a. pengelolaan limbah cair yang dihasilkan; b. penyediaan tempat pengumpul sampah terpilah; c. penyediaan tempat penampungan sampah sementara; dan d. penyediaan sarana pengangkut sampah. (3) Pengelolaan limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
