Pasal 20
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf l, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan dan/atau usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pembangkit listrik tenaga air; b. pembangkit listrik tenaga uap; c. pembangkit listrik tenaga gas; d. pembangkit listrik tenaga gas dan uap; e. pembangkit listrik tenaga diesel;
f. pembangkit listrik tenaga panas bumi; g. kapal pembangkit listrik (marine vessel power plant); dan h. mobile power plant. (3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kegiatan dan/atau usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. pengelolaan limbah cair yang dihasilkan; b. penyediaan tempat pengumpul sampah terpilah; c. penyediaan tempat penampungan sampah sementara; dan d. penyediaan sarana pengangkut sampah (4) Pengelolaan limbah cair yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi syarat Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
