PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 21
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan atau/usaha reklamasi di pantai dan/atau di perairan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf m, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut; dan b. pelaksanaan kegiatan dan/atau usaha reklamasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
