Pasal 22
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang diakibatkan oleh kebocoran sampah padat dan limbah cair dari kegiatan rumah tangga/ permukiman dari darat ke perairan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf n. (2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang diakibatkan oleh kebocoran sampah padat dan limbah cair dari kegiatan rumah tangga/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengurangan dan penanganan sampah padat dan limbah cair di darat; b. sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan; dan c. pengendalian sampah padat dan limbah cair di setiap aliran dan muara sungai. (3) Selain pencegahan pencemaran dari masuknya sampah padat dan limbah cair dari kegiatan rumah tangga/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari masuknya sampah padat dan limbah cair dari kegiatan rumah tangga/permukiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
