Pasal 23
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf o, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui: a. pengelolaan air sisa kegiatan; b. pengelolaan limbah kotoran ternak; c. pengelolaan air limbah dari peternakan; dan d. sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan. (3) Selain pencegahan pencemaran dari kegiatan pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kegiatan pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
