PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 24
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha lain yang berpotensi mencemari Sumber Daya Ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf p, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha lain yang berpotensi mencemari Sumber Daya Ikan dan lingkungannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
