PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 25
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya ditentukan berdasarkan kriteria
kerusakan ekosistem dan/atau populasi. (2) Kriteria kerusakan ekosistem dan/atau populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kerusakan fisik; b. kerusakan kimiawi; dan/atau c. kerusakan hayati. (3) Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dilakukan melalui: a. pengaturan lokasi; b. rekayasa teknologi; dan c. penguatan kearifan lokal.
