PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 26
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pengaturan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dilakukan melalui persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau konfirmasi kesesuaian ruang laut. (2) Rekayasa teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b dilakukan dengan pemilihan dan penerapan ilmu dan teknologi yang sesuai untuk Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (3) Penguatan kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf c dilakukan dengan penggunaan nilai-nilai budaya masyarakat dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.
