Pasal 27
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap Sumber Daya Ikan dan lingkungannya, wajib menyusun Dokumen Rencana Pencegahan Kerusakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen Rencana Pencegahan Kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenis kegiatan dan/atau usaha.
(3) Dokumen Rencana Pencegahan Kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Amdal, UKL/UPL, atau SPPL. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan terhadap kegiatan usaha bidang minyak dan gas bumi selama kegiatannya telah memiliki Amdal, UKL/UPL, atau SPPL, yang memuat pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (5) Jenis kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pariwisata; b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya; c. penangkapan, pengangkutan, dan/atau pengolahan ikan; d. pembudidayaan ikan di WPPNRI; e. bangunan dan instalasi di laut; f. pertambangan mineral dan batubara; g. transportasi laut; h. industri; i. ketenagalistrikan; j. reklamasi di pantai dan/atau di perairan laut; k. kebocoran sampah padat dan limbah cair dari kegiatan rumah tangga/permukiman dari darat ke perairan laut; dan l. kegiatan dan/atau usaha lain yang berpotensi merusak Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.
