Pasal 77
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10 sampai dengan Pasal 27, Pasal 29 sampai dengan Pasal 40, dan Pasal 73 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa: a. peringatan/teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif d. pembekuan Persetujuan; dan/atau e. pencabutan Persetujuan.
(3) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
