PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 76
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban bagi Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang dalam pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Perikanan dan/atau Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud padan ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
